Pedoman Menjadi Pekerja Migran Prosedural
Berprofesi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih menjadi pilihan utama saat lapangan kerja di dalam negeri jarang. Jika bekerja di luar negeri menjadi keputusan, kalian harus menjadi pekerja migran prosedural untuk terhindar dari banyak masalah nanti.
Sebab menjadi PMI seringkali dikaitkan dengan status non prosedural, hanya mengikuti iming-iming pihak luar atau keinginan pribadi. Padahal bekerja di mancanegara sangat berbeda dengan kondisi di Indonesia. Aturan hukum lebih ketat dan budaya yang berbeda dapat menimbulkan masalah jika berangkat tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
Sumber dari https://rumahmigran.com/ Jika kalian saat ini berencana menjadi PMI, ketahui terlebih dahulu seluk beluk untuk menjadi pekerja migran prosedural. Selengkapnya di bawah ini:
Pengertian PMI Non Prosedural
PMI non prosedural berarti Warga Negara Indonesia atau WNI yang bekerja di luar negeri tanpa sebelumnya menempuh prosedur yang diatur oleh pemerintah. Contohnya, memalsukan dokumen dan memanipulasi data kandidat PMI, tidak memakai visa kerja, dan nekad memberangkatkan kandidat PMI meski dokumen tidak lengkap.
Terdapat beberapa alasan yang lazim melatarbelakangi masih adanya PMI non prosedural. Masih rendahnya tingkat pendidikan dan terbatasnya kesempatan bekerja di Tanah Air menjadi faktor penting mengapa ada yang nekat bekerja meski cacat prosedur.
Alasan lainnya adalah kurangnya pemahaman warga atas persyaratan bekerja sebagai PMI berikut hak dan kewajiban mereka sebagai PMI. Terkadang, ada yang tergiur bujuk rayu oknum tidak bertanggung jawab bahwa bekerja di luar negeri dapat mendatangkan gaji tinggi dengan cara cepat.
Resiko menjadi PMI Non Prosedural
Resiko fatal bisa terjadi jika memilih pergi tanpa menaati aturan. PMI non prosedural rentan penipuan oleh penyalur, bahkan terpapar eksploitasi. Tidak jarang terjadi penyalur malah kabur sehingga calon PMI tidak jadi berangkat.Majikan atau atasan berhak untuk tidak menunaikan kewajiban mereka terhadap PMI non prosedural. Bahkan, PMI non prosedural kurang tenang dalam bekerja sebab was was bisa tertangkap atau dideportasi aparat keamanan setempat.
Resiko lainnya adalah PMI non prosedural tidak mempunyai jaminan sosial tenaga kerja atau asuransi jika sakit, mengalami kecelakaan kerja, hingga meninggal dunia.
Definisi dan jenis PMI
Dalam UU №18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia disebutkan bahwa calon PMI merujuk kepada setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pekerja di luar negeri dan telah terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (Pasal 1 ayat 1).
Pengertian PMI sendiri adalah setiap WNI yang akan, tengah, atau telah bekerja dan menerima gaji di luar wilayah Republik Indonesia (Pasal 1 ayat 2). Setiap PMI legal berhak memperoleh perlindungan agar hak asasinya dan keluarganya terpenuhi.Terdapat beberapa tipe PMI. Pertama, mereka yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum, bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga, dan pelaut, awak kapal, dan pelaut perikanan.
Syarat menjadi PMI adalah berumur setidaknya 18 tahun, mengantongi keahlian bidang tertentu, sehat jasmani dan rohani, mempunyai nomor kepesertaan Jaminan Sosial, dan mengantongi dokumen wajib.
Dokumen wajib untuk menjadi pekerja migran prosedural
Sebagai bagian untuk menjadi pekerja migran prosedural, berikut dokumen wajib yang harus dipenuhi oleh setiap kandidat PMI:
- Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah berumah tangga wajib menyertakan salinan buku nikah;
- Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali atas sepengetahuan kepala desa atau lurah;
- Sertifikat kompetensi kerja;
- Surat keterangan sehat setelah dicek oleh dokter dan psikolog;
- Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
- Visa Kerja;
- Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
- Kontrak Kerja.
Tahapan untuk menjadi pekerja migran prosedural
- Dapatkan informasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten / Kota, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI), Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) dan melalui situs : https://jobsinfo.bp2mi.go.id/ (Sistem Informasi Pasar Kerja Luar Negeri / Pendaftaran Pencaker Online)
- Gabung di penyuluhan oleh petugas P3MI bersama Disnaker Kabupaten / Kota, BP3TKI, LP3TKI, P4TKI.
- Mendaftarkan diri di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten / Kota.
- Menjalani proses seleksi yang diselenggarakan oleh P3MI dan Disnaker Kabupaten / Kota.
- Menandatangani kontrak penempatan dengan P3MI yang disahkan oleh Disnaker Kabupaten / Kota.
- Cek kelengkapan semua dokumen.
- Cermat isi sebelum meneken kontrak kerja yang telah mengantongi izin dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) / Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan khusus Taiwan dari Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI).
- Wajib menghadiri Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dari BP3TKI, LP3TKI, P4TKI.
- Tercatat di dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOKTKLN). SISKOKTKLN adalah Sistem pendataan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan pergi ke mancanegara. (http://siskotkln.bnp2tki.go.id/)
- Laporkan ke Perwakilan RI di negara penempatan setelah sampai.
- Pulang ke Indonesia setelah perjanjian kerja rampung. Laporkan diri jika ada masalah ke staf BP3TKI, LP3TKI, P4TKI di bandara atau pelabuhan.
Untuk menjadi pekerja migran prosedural, lampirkan surat rekomendasi dari Disnaker sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor untuk bekerja di luar negeri. Aturan ini merupakan mandate dari Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi No IMI-GR.01.01–1029 Tahun 2017 tentang Penegasan Prosedur Pencegahan TKI Nonprosedural.
Nomor penting untuk Informasi dan Konsultasi cara menjadi pekerja migran secara prosedural
Call Center Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di 0 800 1000 (24 Jam Bebas Pulsa) dari dalam negeri atau +62 21 29244800 dari luar negeri. Surat menyurat, BP2MI : Jl. M.T. Haryono Kav. 52, Pancoran — Jakarta Selatan 12770. Website : https://bp2mi.go.id/
Bagi yang berada di Batam, silahkan menghubungi nomor hotline Pelayanan Paspor Kantor Imigrasi Batam di 081364700070 untuk informasi seputar layanan paspor. Semoga berguna!